AkasiaMedia.com, Pemerintah memastikan bahwa mantan Managing Director Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara (Ari Ashkara) akan diancam dengan hukum pidana. Ini sejalan dengan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, apa yang dilakukan Ari Ashkara adalah melanggar aturan hukum sehingga penyelesaiannya juga akan menggunakan saluran hukum.
"Dan kami jelas menekankan bahwa ini adalah pelanggaran pidana, maka solusinya tidak dibayar. Tetapi jika itu bukan kejahatan, tentu saja solusi lain," katanya di Gedung DJBC, Jumat (27/12/2019).
Namun, Heru memastikan bahwa mereka yang didakwa dengan hukum pidana adalah tersangka yang diselundupkan. Saat ini, ia tidak yakin apakah pelaku sebenarnya adalah mantan bos Garuda atau tidak karena ia masih dalam penyelidikan.
"Kami meminta waktu, simpatisan kami melakukan penyelidikan, jadi simpatisan kami melakukan penyelidikan dan kami memberinya waktu," jelasnya.
Namun, jika penyelundupan memang merupakan inisiasi dari Ari Ashkara maka dia akan diancam dengan hukuman penjara.
"Jika investigasi dilakukan, salah satu opsi adalah jika dia menyimpulkan bahwa unsur kriminal adalah kriminal. Siapa yang dihukum sesuai dengan hasil penyelidikan," kata Heru.
Karena itu, ia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan lengkap.
"Harap bersabar daripada publik karena proses investigasi adil dan transparan dan adil. Jadi mereka harus diberi ruang untuk detail dan selengkap mungkin," katanya.
-Ak
0 Comments