AkasiaMedia.com, Indonesia- Penangkapan dua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.
Salah satunya adalah adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.
Ditangkap atau menyerahkan diri?
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan, bila pelaku sebenarnya menyerahkan diri, Polri mesti mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).
Alghiffari menuturkan, Polisi mesti menyesuaikan keterangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap dengan keterangan para saksi di lapangan untuk membuktikan kejanggalan tersebut.
Temuan polisi seolah baru
Ketidakberesan lain yang dicatat oleh Tim Advokasi Novel adalah keadaan darurat surat pemberitahuan tentang perkembangan penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019.
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa jika pelaku tidak diketahui. Juga, temuan polisi seolah-olah baru.
"Misalnya, jika seseorang menyerah mirip dengan sketsa wajah yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Nasional beberapa kali," kata Alghiffari.
"Polisi Nasional harus menjelaskan hubungan antara sketsa wajah yang telah dirilis dan tersangka yang baru saja ditentukan."
Ragu dengan dugaan motif penyerang
Keraguan juga disampaikan oleh Novel itu sendiri. Novel tersebut mengaku terkejut dengan dugaan motif kedua aktor tersebut dalam menyerangnya.
Namun, Novel enggan berkomentar lebih lanjut tentang proses tersebut.
"Saya tidak akan berkomentar terlalu banyak, nanti penasihat hukum akan memberikan pernyataan," kata Novel.
Atas dugaan ketidakberesan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap perlu untuk memberikan perhatian khusus pada pengembangan teror yang menimpa novel tersebut.
"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kepolisian Nasional," kata Alghiffari.
Penyerang baru adalah 2 polisi
Dilaporkan sebelumnya, Kepolisian Nasional telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.
"Tadi malam (Kamis malam), tim teknis kami bekerja sama dengan Brimob Satkor, mengamankan dugaan pelaku serangan terhadap Frater NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Investigasi Kriminal Komisaris Jenderal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Kepolisian Metropolitan Jakarta pada hari Jumat. (27/12/2019).
"Para pelaku dua orang, RM INK dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo melanjutkan.
Para pelaku serangan dan teror terhadap Basan dan novel itu hanya berhasil diungkap oleh Kepolisian Nasional setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.
Novel itu diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah melakukan sholat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat air keras ini, mata Novel terluka parah. Dia menjalani operasi mata di Singapura.
0 Comments