Advertisement

Responsive Advertisement

Pasal Pengeroyokan- Penganiayaan Akan di Jeratkan Kepada Pelaku

AkasiaMedia.com, Indonesia- Dua oknum polisi menentang penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menggantikan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Polo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2019).

Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah dimiliki di Bareskrim Polri. Terkait akan dibahas terkait penyerangan tersebut.

"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang nanti nanti penyidik akan segera selesai dari pada kasus ini," tutur Argo.

Post a Comment

0 Comments