Advertisement

Responsive Advertisement

Permohonan PSBB Palangkaraya di Tolak Menteri Kesehatan

Akasiamedia, Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto belum menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangkaraya. Dalam rilis Kementerian Kesehatan, Senin (13/4/2020), Terawan memaparkan alasan belum setuju PSBB diterapkan di ibu kota Kalimantan Tengah itu.

"PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB," katanya di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Walaupun belum dapat diterapkan PSBB di Palangkaraya, Terawan berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain Kota Palangkaraya, permohonan PSBB di Kota Sorong (Papua Barat) dan Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur) juga belum disetujui.

Berbicara kepada wartawan selepas mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (13/4/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo membantah ada penolakan.

"Belum ada penolakan tapi melengkapi persyaratan," ujarnya.

Menurut Doni, beberapa daerah belum melengkapi persyaratan berupa anggaran dalam penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah mendapat penetapan PSBB selain DKI Jakarta, antara lain Kota Pekanbaru (Riau), Kota Tangerang Selatan (Banten), hingga Kota Bekasi (Jawa Barat).

"Yang lain tidak ditolak tapi kita minta disempurnakan," kata Doni.

Post a Comment

0 Comments