Akasiamedia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan skenario terberat pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua 2020 akan berada di posisi 0,3 persen hingga minus 2,6 persen akibat Virus Corona. Ia menyebut kuartal kedua 2020 merupakan periode terberat untuk perekonomian Indonesia.
"Kami melihat untuk kuartal kedua adalah kuartal yang paling berat, di mana pertumbuhan ekonomi bisa turun 0,3 persen atau mendekati 0 persen atau bahkan mendekati minus 2,6 persen," ujarnya melalui video conference, Selasa (14/4).
Ani, sapaan akrabnya, memprediksi tekanan pertumbuhan ekonomi masih akan berlanjut hingga kuartal ketiga tahun ini. Namun demikian, ia berharap ekonomi Indonesia akan bangkit pada kuartal keempat tahun ini.
"Kami melihat untuk kuartal kedua adalah kuartal yang paling berat, di mana pertumbuhan ekonomi bisa turun 0,3 persen atau mendekati 0 persen atau bahkan mendekati minus 2,6 persen," ujarnya melalui video conference, Selasa (14/4).
Ani, sapaan akrabnya, memprediksi tekanan pertumbuhan ekonomi masih akan berlanjut hingga kuartal ketiga tahun ini. Namun demikian, ia berharap ekonomi Indonesia akan bangkit pada kuartal keempat tahun ini.
"Momentum ini akan terus diakselerasi pada 2021. Jadi, kami berharap kalau kami bisa terutama dampak covid-19 bisa dikelola, dampak sosial ekonomi dan keuangan, maka recovery akan bisa berjalan paling tidak mulai kuartal terakhir tahun ini," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020.
Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersamaan dengan kebijakan membayarkan THR PNS, TNI dan Polri, khusus untuk eselon 3 saja.
"Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Ani, panggilan akrabnya, Selasa (14/4).
Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersamaan dengan kebijakan membayarkan THR PNS, TNI dan Polri, khusus untuk eselon 3 saja.
"Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Ani, panggilan akrabnya, Selasa (14/4).
0 Comments