Tak tanggung-tanggung, pemuda ini sudah melakukan 4 kali pencurian di lokasi yang berbeda semenjak dirinya bebas dari Lapas kelas 2 A Pontianak 7 hari lalu.
Akibatnya, GR bersama dua temannya yakni MT (23) dan ES (27) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Senin (13/4/2020).
"3 tersangka berhasil dibekuk, mirisnya salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan dari Lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020,"ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go. Selasa (14/4/2020).
Ia menerangkan penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.
“Diawali dari laporan pencurian sebuah handphone di JL. Parit Tengkorak Gg. Perdana Kubu Raya, Tim Resmob melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran diwilayah tempat kejadian perkara (TKP)”tutur Donny.
dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru Kubu Raya.
“Sekitar pukul 20.00 Wib, dilakukan penangkapan di depan Minimarket di Daerah Parit Baru” jelasnya.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan, dengan target utama sejumlah perumahan di wilayah Kubu Raya.
“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi” ungkap Donny.
“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa Handphone dengan berbagai merk” tambahnya
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Curi Handphone
Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial DS (36) atas tindak pidana pencurian handphone merk Iphone 11 64Gb seharga Rp 12,5 juta, Senin (13/4/2020) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pria berinisial FW (19) terkait terjadinya tindak pidana pencurian ke Mapolsek Pontianak Timur.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Asep mengatakan kronologi kejadian, Minggu (13/4/2020) sekitar pukul 03:00 WIB subuh pelapor (FW) sedang tidur di rumahnya di Jalan Tanjung Raya 1 Gang Jiran No 03 Kel Dalam Bugis Kec Pontianak Timur.
Kemudian pelaku yang melintas di depan rumah melihat handphone merk Iphone 11 64Gb berwarna ungu dan terlihat pula pintu rumah yang tidak terkunci.
Sehingga pelaku pun nekat masuk kedalam rumah FW.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto menerangkan bahwa pria berinisial DS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran covid-19.
Namun dengan rasa membandel DS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.
"DS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian Karpet,".
"Dan yang bersangkutan baru saja keluar dari Lp, karena adanya program asimilasi dari Menkumham. Namun sekarang tertangkap lagi. Saat ini tersangka masih kita dalami terhadap kasus barunya," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone merk Iphone 11 64Gb warna ungu.
Semantara tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sumber: Tribun Pontianak
Akibatnya, GR bersama dua temannya yakni MT (23) dan ES (27) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Senin (13/4/2020).
"3 tersangka berhasil dibekuk, mirisnya salah satu dari pelaku baru saja mendapatkan pembebasan dari Lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020,"ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go. Selasa (14/4/2020).
“Sekitar pukul 20.00 Wib, dilakukan penangkapan di depan Minimarket di Daerah Parit Baru” jelasnya.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya ia sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan, dengan target utama sejumlah perumahan di wilayah Kubu Raya.
“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi” ungkap Donny.
“Untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di jalan Parit Bugis dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. Semua barang bukti berupa Handphone dengan berbagai merk” tambahnya
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Curi Handphone
Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria berinisial DS (36) atas tindak pidana pencurian handphone merk Iphone 11 64Gb seharga Rp 12,5 juta, Senin (13/4/2020) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pria berinisial FW (19) terkait terjadinya tindak pidana pencurian ke Mapolsek Pontianak Timur.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Asep mengatakan kronologi kejadian, Minggu (13/4/2020) sekitar pukul 03:00 WIB subuh pelapor (FW) sedang tidur di rumahnya di Jalan Tanjung Raya 1 Gang Jiran No 03 Kel Dalam Bugis Kec Pontianak Timur.
Kemudian pelaku yang melintas di depan rumah melihat handphone merk Iphone 11 64Gb berwarna ungu dan terlihat pula pintu rumah yang tidak terkunci.
Namun dengan rasa membandel DS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.
"DS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian Karpet,".
Semantara tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sumber: Tribun Pontianak
0 Comments