Advertisement

Responsive Advertisement

Napi Bebas Asimilasi Kembali Berulah di Pontianak, Pengendara Motor Jadi Korban



Akasiamedia, Pontianak- Jajaran Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Kalbar kembali mengamankan seorang napi yang baru mendapat asimilasi melalui program pencegahan Covid-19.

Tersangka berinial S ini diamankan tim Resmob lantaran melakukan penjambretan, Minggu (19/4/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Ia mengatakan, pada Minggu, 19 April 2020.
Tim Resmob Polda Kalbar telah mengamankan tersangka kasus pencurian berinsial S.

Tersangka seorang Napi yang baru keluar melalui program asimilasi Covid 19.
Ia melanjutkan, penangkapan diawali adanya laporan korban penjambretan ke Polsek Pontianak Timur.

"Dari keterangan korban, saat ini sedang berkendara sepeda motor dan menyimpan handphone di box depan. Ada seorang yang menyerempet dan merampas handphone tersebut," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

"Tersangka S kita amankan dirumahnya di Jalan Tritura Pontianak Timur," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk Samsung Note 8 dan sekarang tersangka S yang baru saja bebas dari Lapas tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyeidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.

Terhitung dari 1 April sampai 15 April 2020 sudah ada 833 warga binaan di Kalbar mendapatkan program asimilasi dan 44 penerima integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalbar, Suprobowati mengatakan warga binaan tersebut yang ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalbar.

Suprobowati menjelaskan bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang tidak termasuk PP Nomor 9 dan sudah menjalani setengah masa pidana.

Kemudian sudah melakukan assement atau penilaian yang ada di Lapas/Rutan.

“Kalau asimilasi yang diberikan sekarang hanya untuk pengenalan keluarga. Kalau dulu sebelum ada Permenkumham Nomor 10, sebelum adanya covid-19, asimilasi tetap tinggal di dalam dan keluar hanya ikut pendidikan dan kerja bakti. Setelah itu kembali ke dalam Lapas,” ujarnya Kepada Tribun pontianak, Kamis (16/4/2020).

Namun dalam rangka pencegahan Covid-19 dan di dalam juga sudah over crowded serta harus menerapkan social distancing, sehingga memang tidak mungkin bisa dilakukan di dalam.

Post a Comment

0 Comments