AkasiaMedia.com, Indonesia- Pemerintah melakukan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi para PNS.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 6 Desember 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menyetujui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Ruang kontribusi Penyetaraan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen ini, memuat:
Sebuah. Administrator Jabatan;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana (eselon V).
Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria:
Sebuah. Tugas dan fungsi kepemimpinan terkait dengan fungsi teknis;
b. Tugas dan fungsi jabatan dapat dilakukan oleh pejabat fungsional; dan
c. Keterampilan dasar.
"Permen ini juga mengutip, Jabatan Administrasi yang dapat mendukung untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria," tulis pengumuman tersebut di situs Sekretariat Kabinet, Senin (30/12/2019).
Dengan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan wewenang dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang / jasa; atau
b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
"Kriteria yang disetujui oleh Instansi Pemerintah terhadap Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini.
Penyetaraan yang disetujui, sesuai Permen ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) / D-4 (Diploma-Empat) / S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat; Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki; memiliki pengalaman atau pernah menjalankan tugas yang berkaitan dengan tugas fungsional; dan masa jabatan pemegang saham paling tidak 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Hubungan Penyetaraan Ditempatkan dalam Permen ini, untuk pelaksanaan Penyatuan Diulas Jabatan yang disetujui, Instansi Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah berikut: mengatur Jabatan Administrasi pada unit kerja; Pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi; Pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi; penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan penghitungan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.
Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut:
a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya;
b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan
c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.
Dalam hal Administrator memiliki pangkat / golongan ruang di bawah pangkat / golongan ruang Pembina (IV / a), menurut Permen ini, Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
"Ketentuan Penyetaraan Jabatan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 17 Desember 2019
0 Comments