Akasiamedia, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari Direktur PDAM Kota Pontianak secara tertulis, tentang perhitungan dan jumlah penerima yang akan diberikan keringanan sebagai dampak covid-19.
"Kita masih menunggu laporan dari PDAM secara resmi. Secara lisan saya sudah minta kepada Direktur PDAM bahwa disampaikan untuk pelanggan sederhana dan sosial dibebaskan selama tiga bulan," ujarnya.
Selain memberikan kepada para pelanggan kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), Wali Kota Pontianak juga akan memberikan keringanan kepada para pelanggan PDAM kategori masyarakat menengah berupa diskon 30 persen.
"Kemudian yang menengah diskon hingga 30 persen," ujarnya.
Ia menambahkan dengan membebaskan dan mengurangi biaya tagihan PDAM.
Pemerintah Kota Pontianak harus mempersiapkan anggaran Rp 3 milyar rupiah untuk anggaran operasional PDAM.
"Dalam waktu singkat akan segera kita putuskan," pungkasnya.
Sumber: koran Tribun pontianak
0 Comments