AkasiaMedia.com, Sistem upah berbasis produktivitas yang baru sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui skema undang-undang omnibus hak cipta pekerjaan. Pemerintah belum secara eksplisit mengungkapkan formula yang sebenarnya, tetapi ada sejumlah prinsip yang akan menjadi dasar.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jumlah jam kerja per minggu masih mengacu maksimal 40 jam. Selain itu, sistem remunerasi baru akan menggunakan prinsip fleksibilitas waktu kerja bagi pekerja.
"Jam kerja kami adalah 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu, ada fleksibilitas. Nanti, itu akan dihitung per jam. Saya ingin menyampaikan bahwa terkait hal ini, kami adalah pengusaha dan serikat pekerja yang mereka kenal." kata Ida di Istana, Jumat (27/12).
Sistem upah berbasis produktivitas baru sedang disiapkan oleh pemerintah melalui skema undang-undang omnibus hak cipta ketenagakerjaan. Pemerintah belum secara eksplisit mengungkapkan formula yang sebenarnya, tetapi ada sejumlah prinsip yang akan menjadi dasar.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jumlah jam kerja per minggu masih mengacu maksimal 40 jam. Selain itu, sistem remunerasi baru akan menggunakan prinsip fleksibilitas waktu kerja bagi pekerja.
"Jam kerja kami adalah 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu, ada fleksibilitas. Nanti, itu akan dihitung per jam. Saya ingin menyampaikan bahwa terkait hal ini, kami adalah pengusaha dan serikat pekerja yang mereka kenal." kata Ida di Istana, Jumat (27/12).
Ida mengatakan bahwa meskipun upah dihitung setiap jam dan fleksibel, pembayaran upah kepada pekerja masih dibayarkan setiap bulan.
"Ya, masih ada satu, itu 40 jam per minggu," katanya.
Dia menambahkan bahwa gagasan sistem upah dengan pendekatan fleksibilitas waktu ternyata sangat dibutuhkan oleh banyak pekerja tertentu.
"Karena ada banyak pekerjaan dalam beberapa jam dia bisa bekerja di tempat lain," katanya.
Namun, pemerintah saat ini masih mencari formula sistem upah, termasuk masalah besarnya dan skema lainnya.
Seperti diketahui, Indonesia adalah negara yang menerapkan 40 jam kerja seminggu atau 5 hari kerja.
Ketentuan-ketentuan ini tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, jam kerja Indonesia memang termasuk yang terendah.
0 Comments