Advertisement

Responsive Advertisement

Update Corona: 3.842 Positif, Mendekati Sekenario Sedang Pemerintah



Akasiamedia, Kasus virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pemerintah kembali mengumumkan penambahan 330 pasien positif virus corona (SARS-CoV-2) atau pengidap penyakit COVID-19 dari yang sebelumnya 3.512 orang.

Sehingga hingga Sabtu (11/4) siang, total pasien positif virus corona di Indonesia mencapai 3.842 orang.

"Saya akan sampaikan update untuk kasus yang kita dapatkan hari ini berdasarkan pemeriksaan konfrimasi positif dari realtime PCR.

Tanggal 11 ini telah bertambah lagi 330 kasus baru konfirmasi dari PCR yang positif, sehingga total 3.842 kasus.," ungkap jubir pemerintah terkait penanganan virus corona, Achmad Yurianto, saat konferensi pers di BNPB, Jakarta, Sabtu (11/4).

Dari total pasien positif virus corona itu, Yuri mengungkap ada penambahan 21 pasien positif corona yang meninggal, sehingga total pasien meninggal mencapai 327 orang.

Meski demikian, penambahan jumlah pasien dan kasus kematian juga dibarengi dengan kabar baik terkait bertambahnya pasien yang sembuh, sebanyak 4 orang. Sehingga saat ini sudah ada 286 pasien yang dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang.

DKI Jakarta menjadi daerah dengan kasus virus corona tertinggi di Indonesia, diikuti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah.

Agar penyebaran virus tak semakin meluas, Yuri selalu mengingatkan masyarakat disiplin mengenakan masker kain, menjaga jarak dua meter, tak keluar rumah selain urusan penting, hingga tidak mudik atau pulang kampung. Dikhawatirkan gelombang mudik ini memicu meluasnya penularan virus corona.

Mempercepat penanganan virus corona, Presiden Jokowi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Setiap daerah bisa mengajukan PSBB ke Menkes Terawan Agus Putranto.

Saat ini DKI Jakarta sudah memasuki hari kedua penerapan PSBB. Kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan mulai berlaku Jumat (10/4) hingga dua pekan mendatang.

Sejumlah daerah, seperti Bogor, Depok, dan Bekasi juga mulai mengajukan PSBB dan tengah menunggu restu Terawan.

Diharapkan kebijakan ini, dapat memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Post a Comment

0 Comments