Advertisement

Responsive Advertisement

Polisi Mulai Tangkap Warga Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19

Akasiamedia, Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang menolak pemakaman perawat Covid-19.

Tiga orang yang ditangkap ini, diduga telah memprovokasi warga sehingga menolak pemakaman jenazah Covid-19, yang sudah sesuai protokol kesehatan. 

Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial, THP berusia 31 tahun, BSS, 54 tahun, dan S, 60 tahun. Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sabtu siang di rumah masing-masing. 

Mereka terlibat dalam aksi penolakan pemakaman jenazah perawat, yang akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya. 

Mereka dijerat dengan pasal 212 dan pasal 214 kuhp serta pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Selain itu, sejumlah keluarga, pasien dalam pengawasan atau PDP yang meninggal di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi selatan pada Sabtu (04,04) kemarin mengamuk. 

Mereka tidak menerima proses pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 dan menginginkan jenazah keluarga mereka dibawa pulang. Keluarga pasien PDP di Kota Makassar ini mengamuk, menolak pemakaman anggota keluarga mereka dilakukan sesuai protokol Covid-19. 

Di depan rumah sakit, polisi dan tentara telah berjaga-jaga mengantisipasi amukan keluarga pasien

Post a Comment

0 Comments