Akasiamedia, Kalangan buruh mendesak agar sektor industri manufaktur menghentikan operasi di tengah pandemi corona atau covid-19. Di sisi lain pemerintah khususnya kementerian perindustrian ingin aktivitas industri tetap bergulir dengan catatan protokol penanganan covid-19 harus tetap ketat.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan ada tiga tuntutan buruh menjelang May Day 1 Mei 2020 nanti, yaitu pertama menolak omnibus law, kedua setop PHK, dan ketiga meminta buruh diliburkan dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
Tiga tuntutan itu merupakan aspirasi yang akan disampaikan oleh buruh yang rencananya berlangsung 30 April 2020. Namun, aksi ini belum dapat restu dari aparat keamanan, apalagi saat ini sedang pandemi corona. Aksi massa akan menjadi bahaya bagi para buruh.
Namun, Said Iqbal bilang bila yang dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona soal bahaya penyebaran virus, maka ia meminta buruh diliburkan sekarang juga dari kegiatan industri. Iqbal mengatakan jutaan buruh masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh.
"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," katanya dalam pernyataan resminya, Senin (20/4).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada tanggal 30 April 2020.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said Iqbal.
Sementara itu, mengenai aktivitas industri di tengah pandemi corona, Menperin Agus Gumiwang menjelaskan keputusannya yang tetap memberikan izin operasi pabrik di luar sektor yang dikecualikan, karena menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, dikatakan bahwa kegiatan yang dikecualikan yakni kegiatan essential (penting), otomatis dapat melakukan kegiatan operasionalnya.
Baca juga: Warga Nipah Kuning Pontianak Menolak Wilayahnya Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19
"Namun di poin lainnya bagi industri yang tidak termasuk dalam industri essential maka bisa melakukan kegiatan industri untuk melakukan kegiatan. Dimana izin bisa dilakukan secara elektronik melalui portal SIINas (Sistem Informasi dan Industri Nasional)," ujar Agus dalam Virtual Video Interview dengan CNBC Indonesia, Senin (20/4/202
Alasan lainnya karena industri manufaktur, merupakan salah satu penopang terbesar pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Dimana di antaranya menyerap tenaga kerja sebesar 14 persen dari total tenaga kerja di dalam negeri.
Dari pemahaman tersebut, Agus menyimpulkan bahwa untuk menopang perekonomian dan tidak terpuruk semakin dalam, maka industri manufaktur harus tetap bergerak.
"Tujuannya agar ekonomi secara keseluruhan tidak terpuruk, mengurangi PHK dan perumahan-perumahan terhadap tenaga kerja. Industri manufaktur kalau ditutup dan tidak beroperasi, untuk melakukan restart sangat sulit," Jelasnya.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan ada tiga tuntutan buruh menjelang May Day 1 Mei 2020 nanti, yaitu pertama menolak omnibus law, kedua setop PHK, dan ketiga meminta buruh diliburkan dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
Tiga tuntutan itu merupakan aspirasi yang akan disampaikan oleh buruh yang rencananya berlangsung 30 April 2020. Namun, aksi ini belum dapat restu dari aparat keamanan, apalagi saat ini sedang pandemi corona. Aksi massa akan menjadi bahaya bagi para buruh.
Namun, Said Iqbal bilang bila yang dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona soal bahaya penyebaran virus, maka ia meminta buruh diliburkan sekarang juga dari kegiatan industri. Iqbal mengatakan jutaan buruh masih bekerja di pabrik di tengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh.
"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," katanya dalam pernyataan resminya, Senin (20/4).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada tanggal 30 April 2020.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said Iqbal.
Sementara itu, mengenai aktivitas industri di tengah pandemi corona, Menperin Agus Gumiwang menjelaskan keputusannya yang tetap memberikan izin operasi pabrik di luar sektor yang dikecualikan, karena menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, dikatakan bahwa kegiatan yang dikecualikan yakni kegiatan essential (penting), otomatis dapat melakukan kegiatan operasionalnya.
Baca juga: Warga Nipah Kuning Pontianak Menolak Wilayahnya Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19
"Namun di poin lainnya bagi industri yang tidak termasuk dalam industri essential maka bisa melakukan kegiatan industri untuk melakukan kegiatan. Dimana izin bisa dilakukan secara elektronik melalui portal SIINas (Sistem Informasi dan Industri Nasional)," ujar Agus dalam Virtual Video Interview dengan CNBC Indonesia, Senin (20/4/202
Alasan lainnya karena industri manufaktur, merupakan salah satu penopang terbesar pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Dimana di antaranya menyerap tenaga kerja sebesar 14 persen dari total tenaga kerja di dalam negeri.
Dari pemahaman tersebut, Agus menyimpulkan bahwa untuk menopang perekonomian dan tidak terpuruk semakin dalam, maka industri manufaktur harus tetap bergerak.
"Tujuannya agar ekonomi secara keseluruhan tidak terpuruk, mengurangi PHK dan perumahan-perumahan terhadap tenaga kerja. Industri manufaktur kalau ditutup dan tidak beroperasi, untuk melakukan restart sangat sulit," Jelasnya.
0 Comments