Akasiamedia, Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa.
Bantuan tersebut untuk menekan dampak Covid-19 di desa.
BLT dana desa itu akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang selama tiga bulan.
Dengan demikian, total yang akan diterima per kepala sebesar Rp 1,8 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan keputusan untuk memberikan BLT bersumber dari dana desa itu diatur lewat Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-10 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa.
"Isi dari Permendes ini adalah, pertama, dana desa bisa digunakan untuk BLT," kata Abdul Halim Iskandar dalam video yang ia unggah di akun Twitternya, Kamis (16/4/2020).
Menurut Abdul Halim Iskandar, anggaran BLT dana desa itu bersumber dari dana desa.
Dengan ketentuan dana desa yang di bawah Rp 800 juta mengalokasikan maksimal 25 persen.
Desa yang menerima Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan 30 persen.
Dan desa yang menerima dana desa Rp 1,2 miiar ke atas mengalokasikan 35 persen untuk BLT.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT dana desa?
Dikutip dari Permendes No 11 Tahun 2020, berikut syarat dan tata cara penyaluran BLT dana desa:
Syarat Penerima BLT Dana Desa
2. Belum terdata (exclusion error)
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
Baca juga: Sulit Daftar Kartu Pra Kerja? Mungkin Ini Bisa Jadi Solusinya
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa.
3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa.
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.
0 Comments