Advertisement

Responsive Advertisement

Kalbar Tetapkan Status KLB untuk Kasus COVID-19 dan Keputusan Menutup Perbatasan

Akasiamedia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar konferensi pers terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/3/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Sekda Kalbar AL Leysandri, Kadiskes Kalbar Harisson dan Kepala BPBD Kalbar, Lumano.

Leysandri menuturkan pihaknya telah meminta data pada tiga pintu perbatasan untuk mengetahui berapa jumlah orang

Pemprov Kalbar ditegaskannya telah menetapkan KLB dan menginstruksikan juga kabupaten kota menetapkan KLB.

"Kita serius menangani ini, sumber daya yang ada dilibatkan," tambahnya.

"Pemprov telah menetapkan, maka dengan dasar ini kabupaten kota bisa segeta menetapkan status KLB," ucapnya. 

Lanjut disampaikannya, dengan penetapan KLB tentu ada skema pembiayaan darurat yang harus dikeluarkan.

Penetapan KLB merupakan bukti konkret keseriusan Pemprov Kalbar menangani virus corona dan ada pula pembentukan tim gugus tugas.

Saat ini, PLBN telah ditutup dan Pemprov Kalbar juga menyampaikan usulan agar menghentikan penerbangan ke luar negeri.

 Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Purwoto mengatakan jika pihaknya sudah melakukan persiapan tentang adanya kemungkinan lonjakan terhadap pelintas di PLBN Aruk.

Hal itu dimungkinkan terjadi, setelah adanya kebijakan Lockdown yang dilakukan oleh pihak Malaysia, untuk menyikapi penyebaran virus Corona atau covid-19.

"Rencana lockdown Malaysia, kami akan tetap melakukan pelayanan." ujarnya, di PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Selasa (17/3/2020).

"Namun untuk sisi dari WNA akan tetap kami tolak, dan begitu untuk WNI yang akan ke Malaysia akan tak bisa masuk ke Malaysia," tambahnya. 

Post a Comment

0 Comments