Advertisement

Responsive Advertisement

Selalu Bakar Uang, Tarif Grab-Gojek Di Atur Pemerintah

AkasiaMedia.com, Indonesia- Lewat Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 berisi aturan tentang tarif ojek online yang diberlakukan pada 1 Mei 2019 lalu, sejumlah pelaku ride-hailing, seperti Gojek dan Grab mulai mengurangi 'perang' tarif.

Perlu kalian ketahui, tarif ojol terdiri dari tarif langsung yang ditentukan oleh Kemenhub dan menjadi bagian dari mitra driver, serta biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya order.

Namun hingga kini belum ada aplikator, termasuk Gojek dan Grab, yang mengenakan tarif tidak langsung hingga 20% yang dibebankan keseluruhan kepada penumpang tersebut.


Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan bahwa tidak diterapkan tarif tidak langsung itu karena Grab & Gojek sedang kejar-kejaran untuk mendominasi pasar Indonesia.

"Jika tarif dinaikan khawatir pelanggan akan berpindah ke aplikasi lain otomatis market share turun. Kalau market share turun otomatis valuasi pasti tergerus dimata investor," kata Bhisma kepada wartawan CNBC Indonesia, (30/12/2019).

Informasi saja, Adapun tarif langsung yang ditentukan Kemenhub didasarkan pada zonasi:
Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Post a Comment

0 Comments