Akasiamedia, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menguji kandungan obat Formav-D yang diklaim sebagai obat virus corona ( Covid-19).
"Produk yang diberi label “anti virus” atau Formav-D itu memiliki kandungan CTM atau klorfeniramin maleat dan natrium diklofenac," kata Plt BBPOM Pontianak Ketut Ayu Sarwetini kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia.
Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.
Baca juga: Hari Ini Amerika Mencatatkan Rekor Dunia Kematian Terbanyak Dalam 24 Jam Akibat Covid-19
Dengan demikian, kata dia, pemilik Formav-D yakni mantan asisten apoteker asal Pontianak, Fachrul Lutfi diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal.
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Ketut.
Diberitakan sebelumnya, mantan asisten apoteker asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Fahrul Lutfi mengklaim temuannya 10 tahun lalu, Formav-D yang digunakan untuk mengobati Demam Berdarah Dengue (DBD) teruji efektif mengobati Covid-19.
Hal demikian dilakukan Lutfi sepulang dari Bali pada 27 Februari 2020 lalu. Dia mengalami demam dan batuk yang mengeluarkan dahak hitam.
"Setelah mengonsumsi Formav-D saya sembuh," kata Lutfi.
Baca juga: Walikota Menjawab Desakan Penerapan Semi Lockdown Atau PSBB Kota Pontianak
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 10 dus obat Formav-D yang diklaim sembuhkan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Pontianak Ketut Ayu Sarwetini mengatakan, penyitaan itu untuk memastikan kandungan obat tersebut aman atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.
"Penyitaan sementara obat dan bahan-bahannya ini untuk kemudian diperiksa lebih lanjut. Terutama keamanan dari kandungan zat-zat di dalamnya," kata Ketut Ayu, Rabu (15/4/2020
0 Comments