Akasiamedia- Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pemerintah Kota masih terus melihat perkembangan situasi dan pemantauan jumlah kasus covid-19 di Kota Pontianak untuk mengajukan Status PSBB ke Pemerintah Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan sesaat setelah memimpin rapat tertutup bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat dan para anggota Forkopimda di Kantor Wali Kota Pontianak.

"Soal PSBB belum kita putuskan untuk kita ajukan. Kalaupun kita ajukan prosesnya masih panjang, mulai dari konsultasi ke Gubernur dan Kementerian," ujarnya Selasa (21/4/2020).

Ia menerangkan kalaupun Pemkot Pontianak memutuskan untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, maka Kota Pontianak juga harus berkoordinasi Kabupaten tetangga.

"Kita harus maksimalkan mengedukasi agar masyarakat terus disipilin untuk melakukan sosial distancing dan phisical distancing," ujarnya.

Ia menerangkan sejumlah upaya Pemkot untuk membiasakan Phsical distancing dan sosial distancing juga berdampak.
"Kita ingin Masyarakat harus tetap disiplin menjalankan seluruh anjuran pemerintah untuk melakukan Phsical distancing," ujarnya.

Belum Ada Pembahasan DPRD

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi dari Wali Kota Pontianak untuk melakukan pembahasan tentang kebijakan soal PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Pontianak.

"Soal PSBB sejauh ini belum ada pembahasan kearah sana (PSBB Red)," ujarnya kepada Tribun.

Ia mengatakan, sejauh ini secara intensif pihaknya selalu intensif melakukan koordinasi dengan seluruh unsur forkopimda guna memantau situasi dan kondisi Kota Pontianak ditengah wabah covid 19.

"Hampir setiap hari kami saling koordinasi baik dengan Walikota, Kapolresta dan Dandim untuk tetap memantau update terbaru penangangan covid 19 di Kota Pontianak," ujarnya.

Kendati demikian, Satar terus mengingatkan seluruh warga di Kota Pontianak untuk disiplin dan taat terhadap seluruh anjuran pemerintah untuk menekan angka kasus covid 19.

"Kalau keputusan PSBB akan diterapkan sudah tentu Pemkot akan melakukan kajian dan pertimbangan yang matang terlebih dahulu, tidak hanya asal PSBB karena yang mengeluarkan PSBB ini kan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan PSBB pastinya akan menimbulkan dampak terhadap hajat hidup orang banyak, terdapat aktivitas masyarakat yang akan dibatasi.

"Semua harus diperhatikan, bagaimana menyiapkan ketersedian sembako atau kebutuhan masyarakat terkait yang harus berada dirumah dan kesiapan para personel dan lain sebagainya," ujarnya.

Dirinya mengharapkan masyarakat Kota Pontianak secara sadar dan disiplin melakukan pembatasan sosial secara mandiri. Sehingga covid 19 dapat segera teratasi, tanpa harus menetapkan PSBB.

"Mudahan dengan disiplin menjaga jarak, dan mentaati protap pencegahan covid 19, wabah ini semakin cepat teratasi dan Pontianak segera pulih," ujarnya.