Akasiamedia, Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum.
Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan.
Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket dan fasilitas kesehatan.
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020).
Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.
Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota, baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, maupun pendidikan
Dia menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan.
Bogor, Depok, dan Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.
Ia menyampaikan hal itu setelah video konferensi bersama lima kepala daerah di Bodebek beserta jajaran keamanan, Minggu (12/4/2020).
"Pak Menkes sudah mengirimkan
Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.
"Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati, termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan mana yang boleh dan tidak boleh buka," ujar dia.
Menurut dia, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Emil mengatakan, akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada sifatnya kabupaten. Kabupaten ini berbeda, mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," ujar dia.
Tangerang Raya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/ MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020, dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas pada Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.
0 Comments