Akasiamedia, Pemerintah Kota Pontianak menutup sementara semua tempat wisata dan hiburan di wilayahnya, menyusul status kota transmisi lokal penyebaran COVID-19.
"Tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Kita nggak tahu virusnya menyebar, maka kami ambil langkah ini," tutur Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Jumat (27/3).
Penutupan tempat wisata dan hiburan, termasuk griya pijat, disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 556/14/Disporapar/2020.
"Tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Kita nggak tahu virusnya menyebar, maka kami ambil langkah ini," tutur Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Jumat (27/3).
Penutupan tempat wisata dan hiburan, termasuk griya pijat, disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 556/14/Disporapar/2020.
"Kami menutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan, seperti karaoke, tempat biliar, bioskop, arena permainan, kolam renang, pusat kebugaran, spa, bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya," rinci Edi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan Pontianak dan Makassar sebagai wilayah transmisi lokal baru virus covid-19. Transmisi lokal merupakan skenario penularan Covid-19 antara orang per orang yang terjadi di suatu wilayah.
Baca: BREAKING: Bertambah Lagi, 4 Orang Positif Corona Di Kalbar
Keberadaan dua provinsi baru itu sekaligus menambah lima provinsi lain yang telah lebih dulu menjadi transmisi lokal Covid-19. Total kini ada tujuh provinsi transmisi lokal corona. Sementara untuk kota/kabupaten kini ada 16 wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal.
Baca: BREAKING: Bertambah Lagi, 4 Orang Positif Corona Di Kalbar
Keberadaan dua provinsi baru itu sekaligus menambah lima provinsi lain yang telah lebih dulu menjadi transmisi lokal Covid-19. Total kini ada tujuh provinsi transmisi lokal corona. Sementara untuk kota/kabupaten kini ada 16 wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal.
0 Comments