Advertisement

Responsive Advertisement

Buron! KPK Umumkan Harun Masiku Masuk DPO


Akasia Media - Kapolri Jendral Idham Azis telah menyebarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Harun Masiku, tersangka yang terlibat kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Teman-teman KPK sudah mengirim DPO dan DPO-nya sudah saya perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim seluruh DPO ke seluruh Polda, 34 Polda dan seluruh Polres. Jadi seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," tutur Idham di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Idham menegaskan pihaknya serius melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Kepolisian siap membantu sepenuhnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menemukan politikus PDIP itu.

"Kalau misalnya Polri yang temukan, nanti akan diserahkan ke KPK," jelas Idham.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan disebut gagal menangkap politikus PDIP Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 8 Januari 2020.

"Jadi begini, bukan tidak berhasil atau tidak bisa menangkap, ini belum (tertangkap)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.

Ali Fikri membenarkan, jika tim penindakan sudah memantau keberadaan Harun Masiku saat operasi senyap. Menurut Ali, Harun yang saat itu berada di sekitaran Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tak berhasil diamankan tim penindakan.

"Sudah saya sampaikan memang (Harun) ada di sekitar Kebayoran Lama, tempat tinggal juga di Kebayoran Lama, PTIK juga di Kebayoran Lama, teman-teman (penindakan) kemudian ke sana melakukan serangkain kegiatan bagian dari penangkapan OTT yang mengamankan 8 orang itu, dan itu kemudian tidak bisa mengamankan karena kehilangan yang bersangkutan," kata Ali.

Post a Comment

0 Comments