Akasia Media- Polda Jawa Barat telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus Sunda Empire, yakni Grand Prime Minister Nasri Banks, Royal Imperial Hignes Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana. Menurut keterangan yang dihimpun Ayobandung.com, mereka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, pemeriksaan itu merupakan tahap lanjutan setelah kasus Sunda Empire dinaikkan ke tahap penyidikan. "Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, ini dilakukan pemeriksaan tambahan dari yang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," kata Saptono di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada pukul 10.00 WIB. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum akhirnya ditetapkan tersangka. Polisi mengawali pengusutan kasus tersebut dengan laporan model A yang merupakan temuan dari polisi sendiri. Selain itu, Pakar Telematika Roy Suryo juga melaporkan dugaan penyebaran hoaks oleh kelompok Sunda Empire kepada Polda Metro Jaya. Roy mengatakan, kabar hoaks yang disebarkan kelompok itu adalah lokasi berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan NATO di Wikipedia. Dia menuding kelompok Sunda Empire mengubah tempat berdirinya PBB dan NATO menjadi di Bandung dengan akun anonim. "Sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong, dengan berita bohong yang menyatakan kalau perserikatan bangsa-bangsa itu didirikan di Bandung di Gedung Isola di daerah Lembang," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020).
0 Comments