Advertisement

Responsive Advertisement

Merubah Data E-KTP

Cara mengelola perubahan dalam data E-KTP
Kartu tanda penduduk


Jika Anda ingin membuat perubahan pada data e-KTP Anda, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP Anda, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.

Berikut ini adalah cara untuk menangani perubahan dalam e-KTP:
  1. Datang ke Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),  di beberapa daerah sudah dapat dikelola di tingkat desa.

Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah, seperti:

  • Surat nikah / perintah pengadilan untuk mengubah status perkawinan.
  • Surat RT / RW untuk alamat tempat tinggal. Dapat juga hingga tingkat desa.
  • Ijazah, jika Anda ingin menambah gelar
  • Sertifikat dari agensi untuk mengubah status pekerjaan
  • Akte kelahiran
  • Surat pernyataan pemimpin agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Kirimkan persyaratan yang diperlukan kepada petugas di kantor Dukcapil atau di kelurahan.

4. Pejabat dari kantor Dukcapil atau kelurahan akan memberikan tanda terima untuk mengambil e-KTP yang sudah dibuat.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengumpulan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP dan KK lama untuk mendapatkan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.