AkasiaMedia.com,Indonesia - Tahun 2019 akan segera berakhir dalam hitungan jam. Itu berarti tahun 2020 sudah tiba. Namun, depan tidak akan mudah bagi masyarakat. Ini tarif layanan publik bakalan naik.
Lantas, apa saja tarif-tarif yang akan naik tahun depan? Berikut adalah beberapa diuraikan seperti dilansir detik.com, Minggu (29/12/2019).
Tol
Tarif terhitung ruas tol dipastikan akan naik pada tahun depan. Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam dua beleid itu, diterbitkan evaluasi dan dilakukan tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan menggunakan perbandingan tempat kota tol.
Terbaru, PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan yang kini memilki nama merek ASTRA Infra Jalan Tol Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cikopo-Palimanan) mulai memberlakukan menggunakan tarif.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219 / KPTS / M / 2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif di Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Mulai pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sementara golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.
Setelah ini, tarif ruas tol juga akan meningkat, seperti Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol.
BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan akan mulai dinaikkan pada tahun depan.
Berikut perincian kenaikannya:
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku untuk peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penh dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.
d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Tarif parkir di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan angkutan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin nayang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan diselesaikan lebih lanjut. Sayangnya Pemprov DKI Jakarta belum menentukan besarnya kenaikan tarif parkir tersebut.
Tiket Damri ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Kenaikan tarif DAMRI mulai Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Sedangkan rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000, atau naik dibandingkan sebelumnya Rp 100.000.
Dengan kenaikan tarif, DAMRI menyambut akan meningkatkan layanan dan keselamatan dengan menambah layanan dan layanan seperti AC, Wi-Fi, tempat pengisian daya, tempat sampah, toilet, kereta, video musik, alat pemecah kaca, serta alat pemadam api ringan (APAR).
0 Comments